Natuna(MR)- Komandan Satuan Polisi Militer( Dansatpom) AU Lanud Raden Sadjad Kapten Pom Eko Setiawan bersama Ps. Kepala Gawat Darut (Kagadar) Rumkit Tk. III Integrasi Lanud Rsa, Letda Kes dr. Rio Syahputra Nasution dan Kepala Hukum(Kakum) Lanud Rsa Letda Sus Freddy T Sibarani, S.H, melakukan , sosialisasi lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahaya narkoba, serta tatacara pencegahan penyalahgunaan Narkotika kepada siswa-siswi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2020.
Acara dilaksanakan Lanud RSA itu, diikuti sejumlah perwakilan dari SMA sederajat se-Kabupaten Natuna, di laksanakan di Aula Masjid Agung Natuna Gerbang Utaraku, Jum’at (13/3).
Sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kesadaran lalu lintas, masih kurang. Pengendara roda dua masih banyak tidak menggunakan helm untuk menjaga diri sendiri ” ucap Dansatpomau.
Di samping itu Dansatpom juga mengatakan “Siswa harus menghindari rokok, minum-minuman keras, tawuran, balapan liar, pergaulan bebas, narkoba dan tindak pidana lainnya, kami sebagai Insan TNI Angkatan Udara tetap punya kewajiban untuk membina dan mendidik adik-adik, agar kedepan seluruh generasi penerus bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan terhindar dari narkoba,”Ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Letda Kes dr. Rio Syahputra Nasution menjelaskan tentang Bahaya Narkoba, ”Narkoba adalah barang berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf, merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk”
“Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum, menimbulkan dampak negative, mempengaruhi tubuh baik secara fisik maupun psikologis,” Jelas Dokter Rio.
Sedangkan Letda Sus Freddy T Sibarani, menyampaikan “Kejahatan narkoba dari segi hukum dalam Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada penggolongan-penggolongan, setiap golongan itu sangsinya pun berbeda-beda, untuk kepemilikan menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman mendapat sanksi pidana penjara minimal 4 tahun penjara maximal 12 tahun penjara dan denda maximal 8 Milyar minimal 800 Juta”
“Pencegahan dini bagi remaja dekatkan diri kepada Tuhan, lewat ibadah sholat 5 waktu,bagi ummat muslim, menjaga pergaulan/Lingkungan dan kenali area tempat-tempat disekitarmu, sekiranya membahayakan dan jangan mudah tergiur perkataan orang lain,”Kata Freddy.
Hadir juga pada acara tersebut Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Kabupaten Natuna, Zainal Abidin Syah beserta Staf./Roy.
